Follow Us

Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme Tilangnya

Octa - Selasa, 23 Maret 2021 | 23:14
Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

ETLE DI 12 POLDA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pimpin langsung peresmian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik nasional.

Dalam peresmian tersebut, hadir juga Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.Peresmian tilang elektronik pada tahap 1 ini, melibatkan 12 Polda.Dari keduabelas Polda yang terdaftar, kamera tilang elektronik yang siap jepret pengendara nakal totalnya 224 unit.Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam laporannya mengatakan peluncuran ETLE nasional hari ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Polri bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung."Hari ini kita akan launching nasional di 12 Polda dan 244 titik lokasi yang terpasang kamera ETLE, untuk itu kami laporkan secara singkat melalui video ini terima kasih," papar Kakorlantas dikutip dari NTMCPolri.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest