Follow Us

Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini

Octa - Kamis, 25 Maret 2021 | 23:01
Kamera Tilang Elektronik atau ETLE (ilustrasi ).
Tribunnews.com

Kamera Tilang Elektronik atau ETLE (ilustrasi ).

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Jika notifikasi itu diabaikan dalam 15 hari STNK akan diblokir.

MEKANISME TILANG ELEKTRONIK

Bisa jadi, masih banyak yang belum paham mekanisme tilang elektronik.

Simak deh yang berikut ini :

Tahap 1Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.Tahap 2Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak JantunganTahap 3Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.Tahap 5Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest