Follow Us

Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil

Octa - Senin, 29 Maret 2021 | 15:00
Kamera CCTV di Jalan Tol, Jawa timur
octa saputra/Otofemale.ID

Kamera CCTV di Jalan Tol, Jawa timur

Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.Adapun batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan, harus dinyatakan dalam rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Source : Kompas.com, TikTok

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest