Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil

Octa Saputra - Senin, 29 Maret 2021 | 15:00
Kamera CCTV di Jalan Tol, Jawa timur
octa saputra/Otofemale.ID

Kamera CCTV di Jalan Tol, Jawa timur

Otofemale.ID - Keberadaan kamera CCTV di dalam jalan tol, jangan sampai nggak dianggap.

Soalnya, bisa bikin menyesal saat nanti keluar gerbang tol.

Baca Juga: Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!

BTW ruas jalan tol yang terdapat kamera CCTV, biasanya terpampang rambu peringatan.

Dan fungsi kamera CCTV di jalan tol adalah untuk memantau pelanggaran batas kecepatan.

Baca Juga: FLO Bayar Tol Tanpa Berhenti Lagi Viral, Jasa Marga Ungkap Faktanya

Balik lagi gegara nggak anggap kamera CCTV, akibatnya nyesel kemudian.

Contohnya kejadian yang dialami pengguna mobil yang suaminya ngebut di jalan tol.

Video kejadian di ruas jalan tol Madiun, Jawa Timur itu juga beredar di medsos.

Dalam video tersebut, sang istri ungkapkan kejadian tilang yang diamali suaminya.

Baca Juga: Jalur Kanan Tol Sering Kejadian Tabrakan Beruntun, Ini Kata Ahli

"Tuh bapak kena tilang, gara-gara jalan lebih dari 100.

Padahal itu dari Madiun tadi sudah diingatkan ibu," begitu kata si istri.

Baca Juga: Kenali Jalan Tol Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup, Anti Tekor

Meski sudah diingatkan untuk santai saja, namun si bapak tetap gas pol sampai 160kpj.

Ngebut dengan kecepatan di atas 100kpj, si bapak kejepret kamera CCTV.

Akibatnya, si bapak kena tilang petugas saat keluar pintu tol.

"Dijewer polisi," ledek si istri sambil ketawa kecil.

ATURAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN

Kendaraan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor

Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.Adapun batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan, harus dinyatakan dalam rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Source :Kompas.com TikTok

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x