"Tuh bapak kena tilang, gara-gara jalan lebih dari 100.
Padahal itu dari Madiun tadi sudah diingatkan ibu," begitu kata si istri.
Baca Juga: Kenali Jalan Tol Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup, Anti Tekor
Meski sudah diingatkan untuk santai saja, namun si bapak tetap gas pol sampai 160kpj.
Ngebut dengan kecepatan di atas 100kpj, si bapak kejepret kamera CCTV.
Akibatnya, si bapak kena tilang petugas saat keluar pintu tol.
"Dijewer polisi," ledek si istri sambil ketawa kecil.
ATURAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN
Kendaraan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor
Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.