"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," tegasnya.
Sebelmnya dikabarkan soal mudik lebaran 2021, pemerintah fix mengeluarkan larangan.
Baca Juga: Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan larangan resmi dari pemerintah soal mudik lebaran tahun ini."Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Ditegaskan juga olehnya bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.Meski larangan mudik ada waktunya, namun warga juga dihimbau untuk tidkamelakukan perjalanan luar kota.Baik sebelum ataupun sesudah tanggal resmi pelaksanaan larangan mudik.(*)