Otofemale.ID - Berkendara di jalan tol luar kota, boleh saja tergoda untuk gas pol.
Namun perlu diingat, gas polnya jangan sampai lebih dari 100kpj.
Baca Juga: Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil
Soalnya batas ngebut saapi 100kpj itu, jadi kecepatan maksimum mobil di jalan tol luar kota.
Lain lagi kalau jalan tol dalam kota ya, maksimum hanya 80kpj.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Indramayu, Stok BBM Jakarta Bagaimana?
Ketahuan melanggar batas maksimum kecepatan mobil di jalan tol, bisa kena pasal 287 ayat (1)UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Denda yang dikenakan bisa bikin nyesek loh, Rp 500.000 sist!.
Begini pasal yang tertulis soal melanggar kecepatan kendaraan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Marka Jalan Chevron Bisa Berabe Kalau Diinjak, Kuy Kenalan!