Otofemale.ID - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Asal tahu saja nih ya, kamera tilang elektronik nggak hanya bisa jepret pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil
STNK nunggak pajak atau bahkan mati, juga bisa terdeteksi dengan kamera ETLE.
Nggak percaya? Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, berikan penjelasannya.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," ucapn Kompol Ardila.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa |
Editor | : | Octa |
Komentar