Follow Us

Daftar 7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan, Biar Nggak Panik BosQ!

Octa - Selasa, 30 Maret 2021 | 23:24
Ambulans salah satu dari 7 kendaraan yang dapat prioritas untuk didahulukan (Ilustrasi)
Kompas.com

Ambulans salah satu dari 7 kendaraan yang dapat prioritas untuk didahulukan (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Kendarai mobil di jalan, perlu diingat aturan yang satu ini.

Bahwa ada 7 kendaraan yang dapat prioritas untuk didahulukan di jalan raya.

Terkait dengan kendaraan yang dapat prioritas untuk didahulukan, aturannya ada di UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 134.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bakal Bisa dari Hape Saja, Wenak Tenan Toh Sist!

Adapun daftar 7 kendaraan yang dapat prioritas didahulukan di jalan raya adalah sebgai berikut :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Awas Kamera CCTV di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Mobil6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sudah diatur dalam undang-undang dan kalau ada yang nejat menghalanginya, siap-siap kena sanksi penjara atau denda.

Mengacu pada Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.DAMKAR DIHALANGI MERCYKelakuan pengendara mobil merah yang halangi laju mobil damkar yang sedang bertugas viral di medsos.

Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Ardy Ganggas, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Rencana Korlantas Polri

Dan dijelaskan pula, saat kejadian minggu lalu itu petugas sedang menuju Denpasar Selatan untuk memadamkan rumah warga.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan keterangan soal viralnya video tersebut.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyebut kepolisian sudah melakukan verifikasi terhadap pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) yang diketahui merupakan perempuan berinisial Y.(*)

Disebutkan kalau pengemudi Mercy tersebut nggak berniat menghalangi laju unit damkar.

"Dia hanya karena panik saja di belakangnya ada klakson kencang, ada teriak-teriak, dia panik," ungkapnya dikutip dari polri.go.id, Selasa (30/3/2021).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest