Otofemale.ID - Jaman now, sampai urusan perpanjangan SIM saja sudah bisa via aplikasi.
Dan aplikasi perpanjangan SIM yang dimaksud adalah SINAR (SIM Nasional Presisi).
Kemarin, Selasa (13/4/2021), Korlantas Polri resmi merilis aplikasi SINAR.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021, 5 Hal Ini Jadi Targetnya
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, aplikasi SINAR ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polisi Beri Kelonggaran Bagi yang Mau Luar Kota, Asal Penuhi Persyaratan Ini
"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik.
Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit dilansir dari PMJNews.
Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman telah menjelaskan secara detail proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diuji coba beberapa masyarakat.
Salah seorang santri di Pondok Pesantren Jember, Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali, Denpasar mencobanya.