Follow Us

Masuk Jakarta Pemudik Nggak Perlu Lagi Bawa SIKM, Mulai Besok!

Octa - Senin, 17 Mei 2021 | 16:41
Ilustrasi kawasan Monas.
Travel Kompas

Ilustrasi kawasan Monas.

Otofemale.ID - SIKM nggak berlaku lagi dan start besok, masuk Jakarta pakai syarat lain.

Seperti diketahui surat izin keluar masuk atau SIKM sebelumnya jadi syarat keluar masuk Jakarta pada masa penyekatan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Pasca Lebaran 2021, Part 3

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria beberkan syarat bagi pemudik yang hendak masuk Jakarta.

Bahwa warga yang hendak kembali ke Jakarta selepas mudik atau ke luar kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Harga Mobil Daihatsu Ayla Mei 2021, Tinggal Pilih Sesuai Budget

"Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya negatif Covid-19 melalui surat keterangan resminya.

Dari situ nanti akan ada pengaturan yang lain," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota dikutip dari PMJNews.

Selain surat keterangan bebas Covid-19, masih ada 2 syarat lain bagi warga yang hendak masuk lagi ke Jakarta.

"Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya darimana dan akan kemana.

Tapi di sini yang paling penting jelas hasilnya negatif," kata Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: SUV Toyota Raize SPK Sudah Ribuan Unit, 2 Tipe Ini Diminati

ATURAN PART 3

Setelah part 1 (22 April-5 Mei 2021) dan part 2 (6-17 Mei 2021) aturan larangan mudik Lebaran 2021, sekarnag masuk part 3.

Adapun part 3 aturan larangan mudik lebaran mulainya besok 18 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021.

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," papar Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati via preskon virtual beberapa waktu lalu.

Surat hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19, jadi salah satu syarat wajib yang harus dibawa pelaku perjalanan.

Syarat wajib diatas, berlaku buat yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi maupun kendaraan umum.

"Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja.

Baca Juga: Mesin Mobil Perlu Panas Sebelum Dipakai ke Kantor, Benar Nggak Sih?

Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," kata Adita Irawati.

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen.

2. Hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

3. Surat keterangan tugas dan/atau ;

4. Surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest