Otofemale.ID - Motif pengendara Toyota Fortuner nekat pakai nopol dinas polisi yang bukan miliknya, diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Berita sebelumnya, sempat viral di medsos video yang menayangkan seorang pengemudiToyota Fortuner yang melintas melintasi Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), terjaring razia.
Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi, di Lokasi Ini Tarif Parkirnya Kena Maksimal
Pengendara tersebut diberhentikan aparat keamanan karena diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu berlogo Polri pada mobilnya.
Awalnya yang diduga palsu, ternyata nopol dinas Polri yang nempel di Toyota Fortuner itu ada pemiliknya alias asli.
Disampaikan Kombes Erwin, alasan sampai nekat pakai nopol yang ternyata milik perwira menengah Polri adalah karena ingin dapat prioritas di jalan raya.
"Pelaku mengambil pelat nomor kendaraan dinas tersebut dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas ketika di jalan raya," katanya.
Diklarifikasi juga bahwa nopol dinas Polri yang digunakan pelaku terdaftar atas nama Soeroso dan terdaftar secara resmi serta dikeluarkan oleh bagian Logistik Mabes Polri.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa Via Online, Milenial Kan...Bund!
Namun, nopol tersebut dilepas dan dipindahkan ke Toyota Fortuner tersebut.Pengendara sampai bisa menggunakan nopol itu, karena kendaraan milik perwira menengah Polri tengah dalam perbaikan di bengkel.Atas kejadian ini, pengendara hanya diberikan sanksi tilang, karena telah melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Manasin Mesin Mobil Matik Tuas Transmisi di N atau P, Bengkel Spesialis Ngomong Begini