Follow Us

SIM Bisa Dicabut Gegara Kebanyakan Lakukan Ini, Segera Berlaku!

Octa - Kamis, 03 Juni 2021 | 21:08
Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Sanksi tilang diberlakukan pada pengendara kendaraan yang lakukan pelanggaran lalu lintas.

Orang yang sama kedapatan lakukan pelanggaran lalu lintas lagi, ya tilang lagi.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta Cikampek 2 Hari Lakukan Buka Tutur, Ada Apaan Ya

Begitu saja terus dan sepertinya sanksi tilang dianggap biasa saja.

Kejadian seperti diatas, sebentar lagi nggak bakal ada lagi.

Baca Juga: Pemotor Vs Pesepeda, Seperti Ini Reaksi Dishub Sampai Polisi

Soalnya Polri akan segera menerapkan sistem poin bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi mengklasifikasikan pelanggaran dari mulai ringan, sedang dan berat.

Masing-masing klasifikasi pelanggaran lalu lintas itu ada poinnya.

Dengan menggunakan sistem poin, aturan tegasnya SIM bisa sampai dicabut kalau sudah mencapai batas maksimumnya.

Baca Juga: Tikus Pilih Area Mesin Mobil untuk Bikin Sarang, Lah Kok Bisa Sih

"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing.

Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," papar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dilansir dari NTMC Polri.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jasa Marga, Owhkey!

SUDAH ADA PERPOL

Sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas yang berlaku bagi pengendara mobil dan motor itu, sudah tertuang dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku.

Meski demikian, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku.

Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.

Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ungkapnya(*)

Source : NTMC Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest