Jadi jelas ya, kalau logo SNI pada helm nggak sesuai dengan 2 ketentuan itu berarti palsu.
DENDA NGGAK PAKAI HELM
Denda pelanggaran nggak pakai helm, diatur dalam Pasal 291.
Baca Juga: Hari Ini Jakarta Berumur 494 Tahun, Siapa yang Tahu Helicak?(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)