Otofemale.ID - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, senin besok (12/7/2021), petugas PPKM darurat Jakarta akan bertindak tegas.
Bagi pengendara kendaraan pribadi yang melintasi pos penyekatan tanpa STRP, bakal diputarbalikkan.
Biar nggak diputar balikkan, kuy bikin STRP (Surat Tanda Registrasi Pegawai).
Baca Juga: Penyekatan Jakarta Makin Tegas, Pengendara Tanpa STRP Langsung Kena Sanksi
Beberapa syarat kudu dipenuhi, bagi yang hendak mengajukan STRP.
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)
Kalau syarat pembuatan STRP sudah siap, begini langkah selanjutnya :
Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:
1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi berkas
4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRPWajib STRP bagi warga yang mau masuk Jakarta dan ada sanksi tegas yang menanti, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polda Irjen Istiono.
Baca Juga: Nopol Mobil Ada 3 Huruf di Belakang, Ini Loh Arti Sebenarnya"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan.Ini lebih jelas lebih tegas lagi," terang Irjen Istiono dilansir dari PMJNews.Dengan membawa STRP diharapkan oleh Irjen Istiono, akan memudahkan personil dilapangan untuk melakukan tugas pemeriksaan(*)