"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianari dilansir dari GridOto.com, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Lantas bagaimana cara menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi 2. Memasukan foto eKTP
Baca Juga: Hujan Jangan Matikan AC Mobil, Bisa Nggak Kelihatan Jalan Bund3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS5. Registrasi berhasil6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan(*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya