Follow Us

Jakarta Nggak Ada Lagi Penyekatan, Gantinya Mulai Berlaku Hari Ini

Octa Saputra - Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:38
PPKM Berjenjang, Jakarta berlakukan aturan ganjil genap (12/8/2021)
@TMCPoldaMetro

PPKM Berjenjang, Jakarta berlakukan aturan ganjil genap (12/8/2021)

Baca Juga: Mobil Putar Balik Jangan Sembarangan, Wajib Sudah Diposisi Ini Sebelum Eksekusi

Sedangkan yang kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sistem ganjil genap sendiri mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021) sampai 16 Agustus mendatang.

Untuk pengendalian mobilitas, sistem ganjil genap di Jakarta selama PPKM Berjenjang ini waktu berlakunya nggak terbagi menjadi 2 seperti biasanya.

Aturan yang berlaku, sistem ganjil genap start dari jam 06.00-20.00 WIB.

Selain itu, hanya mobil saja yang terkena imbas pemberlakukan aturan ganjil genap selama PPKM berjenjang.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Kemudikan Mobil Wajib Pakai 2 Tangan, Ini Alasannya

Selama berlakunya aturan ini, nggak ada tilang (pelanggar langung diminta putar balik).

Ganjil genap ini hanya berlaku di 8 titik, antara lain:

1. Jalan Sudirman2. Jalan MH Thamrin3. Jalan Merdeka Barat4. Jalan Majapahit5. Jalan Gajahmada6. Jalan Hayam Wuruk7. Jalan Pintu Besar Selatan8. Jalan Gatot Subroto(*)

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest