Follow Us

Cara Tahu Motor Kena Pajak Progresif, Pemilik Bisa Cek di STNK

Octa Saputra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:44
Pengenaan pajak progresif, bisa dilihat di lembar pajak
Otofemale.ID/octa saputra

Pengenaan pajak progresif, bisa dilihat di lembar pajak

Otofemale.ID - Pemilik motor, mungkin sudah banyak yang tahu istilah pajak progresif.

Tapi tahu nggak, bagaimana cara mengetahui kena pajak progresif ke berapa?

Nggak perlu tanya ke petugas di Kantor Samsat, untuk tahu hal tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu Nomor Ini, Antisipasi Debt Collector Nekat Ambil Paksa Motor

Pajak progresif, bisa langsung dilihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) itu sendiri.

Kode terkait dengan pajak progresif adanya di lembar pajak yang warnanya hijau.

Letak kodenya ada di bagian tengah atau tepatnya diketikan "KEPEMILIKAN KE :"

Baca Juga: Cek Tekanan Angin Ban Motor, Tahu Nggak Kalau Depan Belakang Beda Ukuran?

Contoh seperti pada gambar diatas, pada lembar pajak tercetak motor kepemilikan ke-2.

Nah untuk motor kepemilikan ke 2, pajak progresif yang dikenakan besarannya 2,5%.

APA ITU PAJAK PROGRESIF

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Baca Juga: Pakai Helm Standar Tetap Bisa Kena Tilang, Lah Ternyata Ini Masalahnya

Dan akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat

Kepemilikan kendaraan roda empat Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Pengenaan tarif pajak progresif, tertera dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada UU tersebut ditetapkan, bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

Lalu kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest