Follow Us

Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Octa Saputra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:45
Sedang mengemudikan mobil, wajib hukumnya bawa STNK.
Hai.grid.id

Sedang mengemudikan mobil, wajib hukumnya bawa STNK.

Dengan syarat diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Nggak cukup sampai disitu saja, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga akan dibebaskan dari sanksi bunga.

SYARAT BALIK NAMA

Beli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan balik nama.

Mencegah nggak bisa pinjam KTP pemilik lama, saat hendak bayar pajak tahunan.

Adapun cara dan syarat melakukan balik nama adalah sebagai berikut :

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.

- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru asli dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000- Faktur asli dan fotokopi

Baca Juga: Harga City Hatchback RS, Mobil Hadiah Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 dari Honda

Selanjutnya datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.

Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

Setelah proses balik nama di STNK, lanjut untuk BPKB dengan menyertakan dokumen-dokumen diataranya :

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest