Follow Us

Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Octa Saputra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:45
Sedang mengemudikan mobil, wajib hukumnya bawa STNK.
Hai.grid.id

Sedang mengemudikan mobil, wajib hukumnya bawa STNK.

- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru- Fotokopi KTP- BPKB asli dan fotokopi- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan- Fotokopi hasil cek fisikUntuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait (*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest