- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru- Fotokopi KTP- BPKB asli dan fotokopi- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan- Fotokopi hasil cek fisikUntuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait (*)
Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya
Octa Saputra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:45
Popular
Tag Popular