Disitu jelas dituliskan,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Baca Juga: Cara Tahu Motor Kena Pajak Progresif, Pemilik Bisa Cek di STNK
DISPENSASI SIM
PPKM Berjenjang diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 mendatang.YI selama PPKM, Korlantas Polri berikan dispensasi perpanjangan SIM.Dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, bahwa dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa berlaku sampai 23 Agustus 2021.
Namun perlu juga diketahui, kalau dispensasi perpanjangan SIM itu ada syarat dan ketentuan yang berlaku."Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Kombes Djati yang dilansir dari Kompas.com(*)