Follow Us

Kabar Baik! PPKM Jakarta Turun Level, Naik Mobil Pribadi Begini Aturannya

Octa Saputra - Senin, 23 Agustus 2021 | 20:37
PPKM Jakarta turun level dari 4 ke 3 (ilustrasi)
@TMCPoldaMetro

PPKM Jakarta turun level dari 4 ke 3 (ilustrasi)

Seperti diketahui, melakukan perjalanan dengan salah satunya mobil pribadi selama PPKM Berjenjang diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu pada instruksi keempat huruf N, aturannya sebagai berikut :

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest