Follow Us

Warna Lampu Rem Mobil Ada Aturannya, Diganti Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

Octa Saputra - Senin, 23 Agustus 2021 | 21:10
Modifikasi lampu rem yang bisa bahayakan pengendara lain
@dashcam_owners_indo

Modifikasi lampu rem yang bisa bahayakan pengendara lain

Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

Tertulis jelas banget disitu, bahwa :

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;d. lampu rem berwarna merah;e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;f. lampu posisi belakang berwarna merah;g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya Yah

Kalau masih nekat modifikasi yang mboten-mboten terhadap lampu mobil, maka bisa kena pasal Pasal 279.

Di situ tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest