Follow Us

Kalah Level, di Kalimantan Rombongan Presiden Jokowi Harus Minggir dan Biarkan Disalip Mobil Ini

Octa Saputra - Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:59
Mobil rombongan Presiden Jokowi (ilustrasi)
Tribunsolo.com

Mobil rombongan Presiden Jokowi (ilustrasi)

Baca Juga: Kabar Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Diperpanjang dengan Perubahan

Berikut ini daftar 7 kendaraan yang dapat prioritas :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia(*)Diatur dalam UU yang sama, pasal Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest