Aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.
Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.
Baca Juga: Wajib Tahu Daftar 7 Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya, Biar Nggak Viral
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)