Follow Us

Kalau Nanti Pelat Nomor Ganti Warna Putih, Apa Kabar Biayanya?

Octa Saputra - Selasa, 14 September 2021 | 14:00
Mobil baru SUV Toyota Raize.
Toyota

Mobil baru SUV Toyota Raize.

Otofemale.ID - Nopol kendaraan bermotor pribadi yang tadinya warna dasarnya hitam, akan berganti.

Dan penggantian warna dasar nopol mobil pribadi itu, rencananya akan dilakukan tahun depan.

Baca Juga: Kawasan Wisata Berlaku Ganjil Genap, Ada Apa Kok Pak Menteri Colek Pangandaran?

Dasar hukum penggantian warna dasar nopol kendaraan bermotor adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 ayat (1), dituliskan rinciannya :

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Maksud Warna Nozzle pada Dispenser SPBU Pertamina

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sudah Mulai Hujan, Kenali Ciri Karet Wiper Saatnya Ganti Baru

Dengan nantinya ada penggantian warna dasar nopol kendaraan bermotor, ada biaya tambahan?

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin memastikan nggak ada biaya tambahan.

"Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," ucapnya dilansir dari Kompas.com.

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest