Follow Us

Motor Lawan Arah Ketangkep Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Sudah Tahu Dendanya?

Octa Saputra - Senin, 20 September 2021 | 20:00
Emak-emak lawan arah
@tmcpoldametro

Emak-emak lawan arah

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (20/9/2021), gelar Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi ini akan berakhir setelah 14 hari pelaksanaan alias pada 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Laksanakan Opeasi Patuh Jaya 2021, Pantau Jadwalnya Gaes

Pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tidak ada razia.

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah Tarik

Namun bagi yang tertangkap tangan oleh petugas di lapangan melanggar aturan lalu lintas, nggak ada ampun.

"Tidak ada razia, namun apabila tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran lalu lintas maka kami akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan," kata Kombes Yusri.

Baca Juga: Jas Hujan Kelar Digunakan Jangan Dilipat, Sudah Tahu Kenapa?

Tahu tidak, ada salah satu pelanggaran lalu lintas di Jakarta yang berpotensi tertangkap tangan oleh petugas.

Dan kebanyakan, pelanggaran lalu lintas ini dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Juga: Langsung Rilis 4 Motor Baru, PT Piaggio Indonesia Tambah Pilihan Motor Impian

Yes kamu betul, pelanggaran lalu lintas lawan arah yang miliki potensi tertangkap tangan oleh petugas di lapangan saat pelaksanaan Operasi Patuh 2021.

FYI nih ya, Pemotor nekat lakukan pelanggaran lalu lintas lawan arah bisa kena denda yang nggak sedikit.

Baca Juga: Terkuak! Cuman Emak-emak yang Sering Sein Kanan Belok Kiri, Dokter Ini Ungkap FaktanyaMaksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.

Baca Juga: Perlu Tahu Kalau Helm Ada Kedaluwarsanya, Perhatikan Bagian IniAdapun denda maksimal tersebut, seperti diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Lawan arah dikenakan pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest