Follow Us

Mau Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, Dokumennya Sudah Siap?

Octa Saputra - Rabu, 29 September 2021 | 08:21
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya
@TMCPoldaMetro

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000

Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

SIM KETINGGALAN

Pengendara kendaraan bermotor wajib tahu yang satu ini.

Kalau SIM ketinggalan di rumah saat kena razia, jangan ngakunya nggak punya.

Salah ngomong soal kepemilikan SIM, bisa auto bokek.

Baca Juga: Modal Lampu Strobo Pajero Sport Nopol Hitam Minta Jalan, Ingat Lagi Aturannya Bung!

FYI nih ya, SIM ketinggalan dan nggak punya SIM itu beda pasal.

Dan urusan dendanya bisa 4 kali lipat (bokek sebokek bokeknya kan).

Detail sanksi SIM ketinggalan dan nggak punya SIM, ada di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

SIM Ketinggalan maka dalam pasal 288 dianggapnya pemotor nggak bisa menunjukkan SIM yang sah.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest