Sanski denda yang dikenakan karena hal itu, maksimal Rp 250.000.Nah kalau nggak punya SIM, tertulis di pasal 281 dendanya Rp 1.000.000(*)
Mau Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, Dokumennya Sudah Siap?
Octa Saputra - Rabu, 29 September 2021 | 08:21
Popular
Tag Popular