Baca Juga: Setiap Nyalakan Lampu Utama Mobil Plus Fog Lamp, Benar Seperti Itu Nggak Ya?
Sanksi pidana tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ sebagai berikut:
- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Masih Doyan Melaju di Jalur Busway? Dendanya Setengah Juta Loh
- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Efek Ganjil Genap Puncak, Pengemudi Mobil Palsukan STNK