Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Nekat Palsukan STNK Mobil Demi Bisa ke Puncak, Are You Okay?

Octa Saputra - Senin, 04 Oktober 2021 | 12:30
Ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Bogor-Jawa Barat
PMJNews

Ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Bogor-Jawa Barat

Otofemale.ID - Makin nekat saja kelakuan pengendara mobil supaya lolos melintas di kawasan wisata Puncak, Bogor-Jawa Barat.

Setelah aksi ganti nopol ketahuan petugas, sekarang pakai STNK palsu.

Baca Juga: Banyak yang Cuekin Kaca Depan Mobil Setelah Kena Hujan, Akibatnya Bikin Nyesel!

Seperti diketahui, kawasan wisata Puncak terapkan aturan ganjil genap setaip weekend.

Aturan ganjil genap tersebut berlaku sejak hari jumat dan berakhir pada minggu.

Seperti diberitakan Kompas TV, petugas menindak pengemudi mobil yang menuju ke kawasan puncak, karena memalsukan dokumen kendaraan, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: Antisipasi Mobil Lain Rem Mendadak di Jalan Tol, Perhatikan Selalu 2 Hal Penting Ini

Pengemudi tersebut kedapatan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), saat petugas menghentikan kendaraan di pos pemeriksaan, di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Pada STNK palsu terdaftar nomor kendaraan lain, dengan tujuan agar mobil yang dikendarai tidak diminta putar balik oleh petugas.

Perlu banget diketahui nih ya, pemalsuan STNK dan atau pelat kendaraan sama dengan pemalsuan dokumen negara sehingga perbuatan itu masuk kategori pidana.

Selain ditilang, pelaku juga bisa diproses pidana karena memalsukan dokumen.

Baca Juga: Setiap Nyalakan Lampu Utama Mobil Plus Fog Lamp, Benar Seperti Itu Nggak Ya?

Sanksi pidana tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ sebagai berikut:

- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Masih Doyan Melaju di Jalur Busway? Dendanya Setengah Juta Loh

- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Efek Ganjil Genap Puncak, Pengemudi Mobil Palsukan STNK

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x