Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemotor Wajib Tahu, Ini Alasan Polisi Nggak Boleh Sembarangan Periksa HP

Octa Saputra - Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:00
Kejadian polisi periksa paksa hp warga
Youtube

Kejadian polisi periksa paksa hp warga

Otofemale.ID - Lagi ramai, video anggota polisi memeriksa hp warga.

Dari video yang beredar, nampak si pemilik hp keberatan dengan apa yang dilakukan polisi itu.

Menurut si pemilik hp, polisi sudah masuk ke ranah privasi yang dimilikinya.

Baca Juga: Ada Genangan Air Setelah Hujan, Seberapa Batas Aman Motor Matik?

Dengan dalih menjalankan tugas, akhirnya si pemilik hp itu menyerah pasrah barang pribadinya diperiksa polisi.

Terkait dengan kejadian yan kemudian ramai di medsos itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi". "Agar Divisi Profesi dan

Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucapnya. Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.

Baca Juga: Motor Matik 125cc Yamaha FreeGo, Apa Kabarnya Per Oktober 2021

Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi. "

Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi.

Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Basah deh! Kelar Hujan-Hujanan Naik Motor, 4 Hal Ini Bisa Terhindar dari Sakit

Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kompolnas: Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga Tanpa Surat Perintah

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x