Follow Us

Motor Nekat Nggak Lakukan Uji Emisi, Sudah Disiapkan Sanksi Tilang

Octa Saputra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:16
Motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.
Kompas.id

Motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.

Otofemale.ID - Wajib lakukan uji emisi bagi motor juga mobil, kembali ditegaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sanksi tilang diterapkan bagi yang nggak melakukan uji emisi.

Ngggak hanya itu saja, kendaraan yang hasil uji emisinya di atas ambang batas dan nekat melenggang di jalanan Jakarta juga bisa kena sanksi tilang.

Baca Juga: Yamaha Juara Dunia MotoGP 2021, Padahal Cuman Finis Urutan 4

Mengintip akun medsos Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta @dinaslhdki, sanksi tilang yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," seperti itu yang tertulis di @dinaslhdki.

Pada pelaksanaannya nanti, sanksi tilang bagi pelanggar aturan emisi gas buang mengacu pasal yang ada di UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 285 dan 286).

Bagi mengendara motor yang melanggar, akan kena denda maksimal Rp 250.000.

Nah kalau mobil. dendanya 2 kali lipat dari motor alias Rp 500.000.

BIAYA UJI EMISI MOTOR

Beberapa bulan yang lalu, sudah ditetapkan biaya uji emisi mandiri.

"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Baru Tahu Nih, Jok Motor Ternyata Jangan Dicuci Pakai Air Sabun LOKASI UJI EMISI MOTORJakarta Utara- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A, RT 5 RW 2. Jakarta Timur- PT Tritola Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya Nomor 63 Pal Meriam- PT Astra Internasional Honda Dwi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 255, Cawang- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A, Malaka Jaya- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7 RT 004 RW 005- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono Nomor 22 Duren Sawit

Baca Juga: Wajib Tahu Saat Perpanjang SIM di Mall, Siapkan Fotokopi KTP Sebanyak Ini

Jakarta Selatan- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran Nomor 162 Bintaro, PesanggrahanJakarta Barat- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35 RT 001 RW 002, Kelurahan Kelapa DuaJakarta Pusat- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Letjen Suprapto Kavling Nomor 1, Kelurahan Sumur Batu(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest