Follow Us

Biar Nggak Dibilang PHP, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Octa Saputra - Senin, 01 November 2021 | 15:32
Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi atau tes Antigen
Otofemale.ID-Octa Saputra

Hasil tes PCR jadi salah satu syarat perjalanan dengan mobil pribadi atau tes Antigen

1. Dari dan ke daerah di wiliayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :

a) Kendaraan Pribadi atau Umum min. Perjalanan 250 km atau min. waktu perjalanan 4 jam

- Kartu vaksin (min. dosis pertama)- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)

2. Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Kartu vaksin (min. dosis pertama)- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)

Baca Juga: Nopol Mobil Berkode RFS Kalau Ada Sosok ini Jadi Istimewa, Sendiri Owh Maaf Ya

Dari aturan yang tertulis dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bahwa berlakunya untuk yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi dengan jarak atau waktu tempuh tertentu.

Apabila jarak dan waktu tempuhnya kurang dari yang ada dalam aturan, maka nggak berlaku.

Meski demikian, jangan sampai kelupaan melakukan prokes selama perjalanan.Dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest