Otofemale.ID - Jangan sampai gagal berwisata, gegara nggak tahu aturan yang berlaku.
Sejak Selasa lalu (2/11/2021) DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Meski sudah berada di PPKM Level 1, namun aturan ganjil genp masih seperti sebelumnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia, Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Di kawasan wisata misalnya, aturan ganjil genap masih berlaku.
Ada 3 kawasan wisata di jakarta yang berlakukan aturan ganjil genap.
Dan ketiga kawasan tersebut adalah Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Untuk aturan ganjil genapnya, berlaku mulai Jumat jam 12.00 WIB.
Dan nantinya akan berakhir pada jam 18.00 WIB di hari Minggu.
INGAT ATURAN BARU
Ganjil genap Jakarta saat ini, memberlakukan aturan yang sesuai dengan peraturan gubernur.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Mobil, Ingat Bayarnya Nggak Hanya Biaya Perpanjangan Saja Loh
Diantaranya adalah berlaku pada pagi, mulai jam 06.00-10.00 WIB.Dan sore sampai malam, ganjil genap Jakarta berlaku dari 16.00-21.00 WIB.Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari-hari tertentu, seperti weekeend dan hari libur nasional.
Sementara, lokasi ganjil genap Jakarta ada di 13 titik.
Baca Juga: Biar Nggak Dibilang PHP, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi
1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)