Sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 diubah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang
Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Dampak Persiapan Konstruksi MRT, Mulai Besok Gaes
Dengan mengacu pada SE Kementrian Kesehatan itu, tidak sedikit klinik yang menetapkan harga tes antigen di bawah aturan.
Misalnya seperti klinik Kimia Farma yang menetapkan harga tes antigen Rp 85.000(*)