Follow Us

Minimal Test Antigen Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Selama Libur Nataru, Berapa Biayanya?

Octa Saputra - Selasa, 07 Desember 2021 | 21:44
Update harga tes antigen (ilustrasi)
bangkapos.com/Sela Agustika

Update harga tes antigen (ilustrasi)

Otofemale.ID - PPKM Level 3 yang rencananya serentak dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dibatalkan.

Meski aturan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru dibatalkan, namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan syarat perjalanan diperketat.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Ancam Pengemudi Saat Hujan, Ingat Kecepatan Aman

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Saat ini, syarat atau aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Dan untuk melakukan perjalanan dengan mobil pribadi, syaratnya adalah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Juga menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ngomogin soal kewajiban menyertakan hasil negatif minimal test antigen, berapa biayanya sekarang?

Melansir dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen.

Baca Juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, Ingat Prokes Saat Lakukan Perjalanan

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest