Otofemale.ID - Motor maupun mobil,masih banyak loh yang santuy belok kiri langsung di persimpangan.
Padahal saat kejadian, traffic light sedang menyala merah.
Di kejadian lain, pemotor diklakson pengendara mobil akibat dia berhenti menunggu lampu merah di sebelah kiri jalan.
Baca Juga: Motor Matik Honda Scoopy Ada yang Baru, Harga Wow Deh Pokoknya
Dugaan pastinya, pengendara mobil yang main klakson itu hendak belok kiri langsung dan jalurnya terhalang.
Terkait dengan presoalan diatas, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.
Itu saat sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.
Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri Pulubuhu dikutip dari Kompas.com.
Adapun pasal dalam undang-undang yang dimaksud Jusri Pulubuhu adalah no 112 Ayat (3).
Baca Juga: Oli Mesin Motor Honda Ada yang Palsu, Kuy Tahu Cara Bedakan Keasliannya