Disitu dituliskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
PEREMPATAN NO HAZARD
Masih terkait dengan kejadian di persimpangan dan kali ini, penggunaan lampu hazard.
Tak jarang mobil menyalakan lampu hazard dengan tujuan kasih kode kalau mau lurus.
Lah kok menyalakan lampu hazard?
Wajib diketahui nih, menyalakan lampu hazard saat mobil hendak menyeberangi preempatan jalan itu salah.
Jadi salah karena dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Jakarta di Akhir Tahun, Catat Tanggalnya GaesKondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan"(*)