Follow Us

STNK Motor Tahun Ini Habis Masa Berlakunya, Wah Bisa Dapat Pelat Nomor Keren

Octa Saputra - Jumat, 07 Januari 2022 | 22:37
Ilustrasi pelat nomor kendaraan akan beralih ke warna putih.
Kompasiana.com

Ilustrasi pelat nomor kendaraan akan beralih ke warna putih.

Dipastikan juga bahwa dalam waktu dekat ini, hanya kendaraan baru dan yang masa

berlaku STNK-nya habis tahun ini yang bisa dapat pelat nomor berwarna dasar putih.Untuk yang lainnya, akan diganti secara bertahap.

MODIFIKASI TERLARANG

Tidak hanya modifikasi nopol sehingga terbaca nama saja yang dilarang.Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 68 ayat (1), bahwa kendaraan bermotor yang dipakai di jalan raya wajib dilengkapi surat-surat dan nopol.Masih pada pasal yang sama ayat (3) dituliskan "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.Dan pada ayat (4), nopol yang dipakai harus memenuhi 5 syarat (bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pasang).Melanggar aturan dalam pasal tersebut, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.Berikut ini, modifikasi nopol yang kalau nekat dilakukan bakal diburu polisi.1. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.2. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

Baca Juga: Motor Masih Suka Berhenti di Zebra Cross?, Langgar 2 Aturan Loh

3. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.4. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).5. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.6. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest