Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Helm Wajib SNI Bukan Ngadi-ngadi, Aturan dan Dendanya Kalau Melanggar Jelas Gaes

Octa Saputra - Senin, 10 Januari 2022 | 21:29
Ilustrasi helm SNI
Aong/Motorplus-online.com

Ilustrasi helm SNI

Otofemale.ID - Pengendara motor, jangan sepelekan soal helm yang dipakai.

Aturan yang berlaku di Indonesia, helm yang dipakai berkendara harus standar SNI.

Dan aturannya jelas tertulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Lanjutannya ada di Pasal 106 ayat (8) undang-undang yang sama :

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Nekat tidak pakai helm dengan standar SNI, maka siap-siap kena denda.

Diatur dalam Pasal 291, nekat tidka pakai helm SNI bisa dipidana paling lama 1 bulan dan atau bayar denda Rp 250.000.

Aturan pakai helm dan juga wajib berstandar SNI, juga berlaku buat boncenger.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Pelat Nomor Jakarta Via Hp, Tanpa Aplikasi!

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x