Follow Us

Helm Wajib SNI Bukan Ngadi-ngadi, Aturan dan Dendanya Kalau Melanggar Jelas Gaes

Octa Saputra - Senin, 10 Januari 2022 | 21:29
Ilustrasi helm SNI
Aong/Motorplus-online.com

Ilustrasi helm SNI

Jangan sampai biarkan boncenger tidak pakai helm atau pengemudi kena denda yang nilainya Rp 250.000.

AWAS SNI PALSU

Bukan hoaks nih, pemotor meski sudah pakai helm tetap bisa kena tilang saat razia.Meski di helm yang dipakai sudah ada tulisannya SNI. Kejadian seperti diatas, bukan juga petugasnya ngadi-ngadi.Sudah pakai helm ada logo SNI namun pemotor tetap tidak lolos kalau ada razia, penyebabnya cuman 1.Bahwa SNI yang tertera pada helm tersebut abal-abal alias palsuTerkait dengan logo SNI palsu, maka sebelum beli helm perhatikan ciri-ciri keasliannya.

Pertama adalah bahwa produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

Jadi jelas ya, kalau logo SNI pada helm nggak sesuai dengan 2 ketentuan itu berarti palsu(*)

Baca Juga: STNK Motor Tahun Ini Habis Masa Berlakunya, Wah Bisa Dapat Pelat Nomor Keren

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest