Nah kalau boncengernya yang tidak pakai helm, dendanya sih sama saja seperti di atas.
Hanya saja, saat boncenger yang tidak pakai helm maka yang bertanggung jawab adalah si pengemudi.
Masih soal pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022, ini 6 pelanggaran lainnya yang jadi target :
1. Pengemudi ranmor yang menggunakan HP2. Pengendara di bawah umur3. Berboncengan lebih dari 1 orang4. Pengemudi mabok5. Lawan arus6. Tidak pakai safety belt(*)