Follow Us

Safety Belt Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya 2022, Sudah Tahu Dendanya?

Octa Saputra - Selasa, 01 Maret 2022 | 22:26
Selalu pakai safety belt saat berkendara dengan mobil
Otofemale.id

Selalu pakai safety belt saat berkendara dengan mobil

Otofemale.ID - Penggunaan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara mobil, jadi pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Selain safety belt, ada 6 pelanggarna lainnya yang juga jadi incaran.

Untuk yang saat ini, kuy dibahas soal penggunaan safety belt.

Seperti diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Ada beberapa perlengkapan kendaraan bermotor yang dimaksud dalam pasal tersebut dan salah satunya adalah sabuk pengaman.

Untuk aturan penggunaan safety belt, ditulis pada pasal Pasal 106 ayat (6) undang-undang yang sama.

Dalam pasal tersebut tertulis, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan penumpang disampingnya yang wajib pakai sabuk pengaman.

Meski aturannya seperti itu, bukan lantas penumpang di baris kedua dan 3 tidak perlu pakai safety belt.

Atas nama keselamatan berkendara, sebaiknya semua penumpang pakai perangkat keselamatan tersebut.

Baca Juga: Mobil Toyota Tidak Hanya LCGC yang Dapat Diskon PPnBM, Segini Harga yang Transmisi Matic

Lagian, mobil jaman now perangkat safety belt sudah ada di setiap bangku dalam mobil.

Lanjut ke aturan pakai safety belt, sekarang sanksi bagi yang melanggar.

Terkait dengan sanksi, pada Pasal 289 tertulis sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

HARI INI MULAI RAZIA

Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), Polda Metro Jaya laksanakan razia besar-besaran.

Adapun razia yang dimaksud adalah Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Operasi Keselamatan Jaya 2022 mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.

Dan pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, mulai pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.

Juga pengemudi mabuk, nekat lawan arus serta pengemudi mobil tidak pakai safety belt.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Masuk Daftar Diskon Pajak Beli Mobil Baru, Transmisi Matic Harganya Segini

Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, akan berlangsung selama 14 hari (14/3/2022).

Teknis pelaksanaannya, dijelaskan oleh Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto akan melibatkan ribuan personil.

Tidak hanya polisi saja, ada aparat TNI, Dinas Perhubungan, dan anggota Satpol PP.Mereka akan tersebar di di 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular