Selanjutnya pemohon akan diminta memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
Setelah melakukan pendaftaran akun, maka pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM dengan tata cara seperi yang ada dalam aplikasi.
WAJIB KARTU BPJS
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, memuat beberapa aturan.Dan salah satu aturan barunya terkait dengan permohonan SIM dan STNK.Dalam Inpres yang ditandatangani presiden bulan lalu itu (6/1/2022), menginstruksikan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi."Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.Tidak cukup sampai disitu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Baca Juga: Cara Motor Matic Standar Pabrik Bisa Lolos Uji Emisi, Segera Lakukan Ini
Dengan inpres tersebut maka wajib pajak mulai sekarang harus melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa bikin SIM baru maupun perpanjangan(*)