Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

STNK Motor Masih Atas Nama Orang Lain Hilang, Begini Cara Urusnya

Octa Saputra - Rabu, 13 April 2022 | 23:32
Ilustrasi STNK
Otofemale.ID/octa saputra

Ilustrasi STNK

Otofemale.ID - Amit-amit deh, jangan sampai kejadian STNK motor hilang.

Namun kalaupun sampai kejadian STNK hilang, jangan malas untuk segera diurus.

Kejadian STNK motor hilang, namun kondisi sudah balik nama tentu urusnya lebih gampang.

Ketimbang STNK motor hilang, kondisinya masih atas nama orang lain.

Lalu bagaimana cara urus STNK motor hilang yang belum atas nama sendiri?

Pertama pastinya bikin dulu surat kehilangan di kantor polisi terdekat.

Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya, Anda juga membawa BPKB asli ddan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Baca Juga: Piaggio Medley S Ada Warna Baru, Pakai Finishing Matte dan Glossy

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT terdekat.

Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Apabila sudah, silahkan datangi kantor Samsat.

Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.

Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Baca Juga: Ramadhan Asik, Cara Atur Spion Motor Matic untuk Antisipasi Blind Spot

Sebab pada saat itu pula, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir (surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT).

Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu, datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II), di sini pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.

Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.

Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.

Selanjutnya petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x