Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Motor Matic Jadi Bodong Akibat Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, Bener Tidak Sih?

Octa Saputra - Senin, 01 Agustus 2022 | 12:24
Pajak motor matic tidak dibayar setelah STNK mati, bisa jadi bodong (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Pajak motor matic tidak dibayar setelah STNK mati, bisa jadi bodong (ilustrasi)

Otofemale.ID - Beredar kabar akibat nunggak pajak kendaraan, motor matic jadi bodong.

Lama nunggak pajak kendaraan sampai motor matic dikatakan bodong adalah 2 tahun.

Wajib tahu! Nunggak pajakkendaraan 2 tahun yang dimaksud itu, setelah berakhirnya masa berlaku STNK yang 5 tahun.

Tapi benar tidak sih aturan motor matic nunggak pajak kendaraan 2 tahun bisa bodong?

Jawaban singkatnya yes, aturan tersebut memang ada.

Dan kalau mau jawaban lengkapnya, aturan nuggak pajakkendaraan 2 tahun motor matic bisa bodong itu ada sejak 2009 silam.

Saat ini, Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022) dilansir dari NTMC Polri.

Ada sejak lama, pasalnya hal tersebut sudah dituliskan dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Ranjau Paku Kawasan Pancoran Masih Meresahkan Pengendara Motor, Ojol Ungkap Lokasi Tak Biasa

Aturan tersebut ada dalam pasal 74 ayat (1), bahwa data registrasi kendaraan bisa dihapus karena 2 hal.

Pertama adalah permintaan pemilik dan yang kedua, karena pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Masih dalam pasal yang sama, yakni pada ayat (2) tertulis kriteria kendaraan yang bisa dihapus data registrasinya.

Disitu dituliskan kendaraan yang alami rusak berat yang tidak dapat dioperasikan, bisa dihapus datanya.

Juga bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK.

Nah bagaimana, ngerti kan....ngerti kan sekarang?(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x