Otofemale.id - Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, jum'at (10/4/2020) Jakarta akan menerapkan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota (8/4/2020), memastikan akan berlakunya PSBB di Jakarta.
Baca Juga: Versi Facelift Siap Hadir, Segini Harga Suzuki Ignis Saat Ini
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari jum'at tanggal 10 April 2020," tutur Gubernur Anies Baswedan.
Lebih lanjut juga dikatakan Gubernur Anies Baswedan bahwa selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jakarta, aturannya nggak menyinggung soal penggunaan mobil pribadi.
Gubernur Anies Baswedan hanya menyebutkan aturan yang akan berlaku di kendaraan umum seperti Transjakarta.
Aturan yang disebutkan untuk kendaraan umum diantaranya adalah pembatasan jumlah penumpang, jam operasional yang berubah, dan physical distancing.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada dilarang, yang kita atur adalah kendaraan umum.
Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," kata Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka Senin Sampai Sabtu
Meski tidak ada larangan untuk kendaraan pribadi, namun Gubernur Anies Baswedan mensyaratkan adanya physical distancing.
Maksud Gubernur Anies Baswedan, pengendara mobil pribadi harus membatasi jumlah penumpangnya.
Baca Juga: Dishub Singgung Sanksi Buat Mobil Pribadi yang Langgar Aturan, Pasca PSBB Diberlakukan di Jakarta
PSBB TRANSPORTASI UMUM
Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan, akhirnya PSBB DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Pembatasan yang akan dilakukan selama 14 hari ini akan meminimalisir adanya penyebaran virus corona.
Untuk transportasi umum, Gubernur Anies Baswedan pastikan jumlahnya nggak berkurang.
Hanya saja memang ada beberapa pembatasan yang dilakukan.
Diantaranya seperti volume penumpang yang berkurang dan jam operasional yang lebih pendek.
"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan membatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
Akan dibatasi juga jam operasinya menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," kata Gubernur Anies Baswedan.