Sudah 56 Hari Jakarta Bebas Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Ungkap Kelanjutannya

Senin, 11 Mei 2020 | 15:04
@dishubdkijakarta

Jakarta bebas ganjil genap

Otofemale.id - Ladies masih ingat nggak, selama pademi Covid-19 mulai kapan Jakarta bebas aturan ganjil genap?.

Kalau lupa nih ya, Jakarta hapuskan sementara aturan ganjil genap sejak 16 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Tertangkap Petugas Saat Nekat Mudik Jangan Pakai Ngelawan, Dendanya Bikin Auto Bangkrut

Atau sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diberlakukan di Jakarta.

Otofemale.id hitung-hitung, sudah 56 hari jalan protokol di Jakarta bebas ganjil genap.

Baca Juga: Angkut Pemudik Travel Gelap Jakarta Tasikmalaya Diminta Putar Balik, Polisi Ungkap Ada yang Bayar Hampir Rp 1 Juta

Rencana semula, akhir dari perpanjangan bebas ganjil genap itu sampai jelang Lebaran 2020 nanti.

Alias perpanjangan aturan ganjil genap di Jakarta akan berakhir pada 22 Mei 2020.

Tapi akhir hari bebas ganjil genap di Jakarta itu bisa alami perubahan.

Maksudnya, Jakarta bisa berlakukan lagi aturan ganjil genap seperti sedia kala.

Baca Juga: Lolos Mudik Lebaran 2020, Aturan Pemprov Bisa Bikin Deg-degan Pengendara Mobil yang Mau Balik ke Jakarta

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan kalau kebijakan tersebut juga akan disesuaikan kembali dengan kebijakan Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB ke depannya.

Untuk sementara ini kebijakan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan hanya berlaku sampai dengan pemberlakuan PSBB saja.

Baca Juga: Kepincut Cashback 30% Dari Pertamina, Pengendara Motor Wajib Penuhi Syarat Ini

Sehingga, jika penerapan PSBB di DKI Jakarta sudah dihentikan maka kemungkinan aturan ganjil genap juga akan kembali diterapkan seperti biasanya.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ya kalau arusnya padat lagi ya akan diberlakukan lagi (aturan ganjil genap).

Sementara ini sampai PSBB dulu," ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak cuma ganjil genap saja, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.

Akan tetapi, kalau ada jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contohnya seperti tidak memakai lampu sein saat berbelok, tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga melebihi kecepatan berkendara.

Editor : Octa

Sumber : kompas

Baca Lainnya