Otofemale.id - Beneran deg-degan nih, warga Jabodetabek yang kemarin berhasil mudik Lebaran 2020 pakai mobil pribadi.
Pasalnya, untuk bisa masuk kembali ke Jakarta harus punya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Siapa dan Bagaimana Cara Membuatnya
Itu seperti yang ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Keluar Jabodetabek harus ada SIKM yang wajib dipenuhi.
Terutama bagi yang memiliki KTP Jabodetabek, harus punya surat izin keluar masuk," tegas AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan perjalanan dalam kota?
Maksudnya syarat yang berlaku kalau pemilik KTP Jabodetabek hendak melakukan perjalanan dalam kota (Jabodetabek).
Untuk urusan yang satu ini (perjalanan dalam kota), AKBP fahri Siregar memastikan warga ber-KTP Jabodetabek bisa lakukan hal itu.
Baca Juga: Ahli di Amerika Sebut Pakai Sarung Tangan Saat Pademi Covid-19 Sebagai Bad Idea, Ini Alasannya
Hanya saja tetap harus mematuhi aturan yang ada dalam PSBB.
"Pada prinsipnya mudik dilarang, tapi bepergian di Jabodetabek masih diperbolehkan," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Surabaya Berlakukan Aturan PSBB Tahap 3, Ingat Lagi Yuk Aturannya
Sedangkan aturan PSBB yang dimaksud, tentunya nggak lain adalah semua yang ada di dalam mobil tanpa terkecuali pakai masker, kapasitas penumpang hanya boleh 50%, dan melakukan social distancing.
KESINI LOH URUS SIKM
Miliki SIKM jadi syarat mutlak bagi warga Jabodetabek yang hendak lakukan perjalanan keluar kota.
Nggak hanya pemudik yang saat ini hendak masuk Jabodetabek, tapi juga yang hendak keluar.
Untuk dapat mengurus SIKM, caranya sih gampang banget.
Tinggal apply ke corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Warga ber-KTP Jabodetabek yang mengajukan SIKM juga harus persiapkan dokumen, diantaranya :
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna- Pindaian KTP